androidvodic.com

Ketentuan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023, Ini Aturan Pakaian dan Berkas yang Dibawa Peserta - News

News - Berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tingkat Daerah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara (BIN) tahun 2023.

Sebelumnya, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS BIN 2023 telah diumumkan pada laman https://www.bin.go.id/.

Peserta SKD yang berhak mengikuti SKB CPNS BIN 2023 adalah yang memenuhi nilai ambang batas, ditandai dengan keterangan 'P/L' pada hasil SKD.

Peserta yang memenuhi kriteria 'P/L' selanjutnya wajib mengisi dua formulir pada laman # dan #.

Pengisian formulir dalam rangka pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tersebut dilakukan paling lambat Sabtu (25/11/2023) pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah mengikuti SKB Tingkat Daerah berupa Tes Kesehatan Daerah.

Pengumuman Hasil SKD CPNS BIN 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS BIN 2023

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Simak Ketentuan serta Batas Waktunya

SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023 dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan dalam lampiran pengumuman hasil SKD.

Perlu diketahui, SKB Tingkat Daerah bersifat menggugurkan.

Nantinya peserta yang dinyatakan lulus SKB Tingkat Daerah berhak mengikuti tahapan SKB Tingkat Pusat CPNS BIN 2023.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Tingkat Daerah CPNS BIN 2023

- Hari/Tanggal Rabu, 29 November 2023.

- Waktu: 08.00 waktu setempat.

Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Lokasi: 39 lokasi yang telah ditentukan pada masing-masing peserta sesuai lampiran pengumuman SKD CPNS BIN 2023

Baca juga: Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat