androidvodic.com

Kasus Impor Gula, Kejaksaan Periksa Eks Direktur Impor Kemendag dan Kepala Kantor Bea Cukai Marunda - News

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Bidang Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula.

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Pada Senin (27/11/2023), dua saksi diperiksa terkait perkara ini.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada instansi pemerintahan, yakni dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai Kementerian Kemenkeu.

Dari Kementerian Perdagangan, tim penyidik memeriksa eks Plt Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu).

Sedangkan dari Bea Cukai, tim penyidik memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.

"Saksi yang diperiksa ialah NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda," kata Ketut.

Untuk informasi, perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10/2023).

Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.

Baca juga: Jangan Hanya Usut Impor Gula di Kemendag, Kejagung Juga Diminta Usut Impor Bawang Putih

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat