Cara Pilih Lokasi Ujian SKTT PPPK Kemenag 2023, Dibuka hingga 3 Desember 2023 - News
News - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
SKTT ini dilakukan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
Tanggal pelaksanaan SKTT PPPK Kemenag 2023 yaitu 29 November hingga 3 Desember 2023.
“Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT),” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
“Peserta yang tidak hadir pada saat Seleksi Kompetensi, mereka tidak berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” lanjutnya, seperti diberitakan Kemenag.
Simak cara melihat jadwal SKTT PPPK Kemenag 2023 di bawah ini.
![Logo Kementerian Agama RI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/logo-kementerian-agama-ri-677.jpg)
Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja
1. Akses https://casn.kemenag.go.id
2. Pada menu di kiri layar, klik "Pemilihan Lokasi SKTT"
3. Masukkan NIK
4. Ketikkan Nomor Peserta
5. Klik "Validasi"
6. Jika Anda benar terdaftar sebagai peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, maka Anda wajib mengikuti SKTT, yang akan muncul di layar
7. Silakan pilih lokasi ujian SKTT PPPK Kemenag 2023, dengan memilih Provinsi > Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang Anda inginkan.
Baca juga: Pemerintah Yakin Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Selesai Tahun Depan
Ketentuan Memilih Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023:
Terkini Lainnya
PPPK 2023
Peserta PPPK Kemenag 2023 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada 29 November hingga 3 Desember 2023. Ini cara pilih lokasi ujian.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila