androidvodic.com

VIDEO Firli Diminta Segera Bereskan Barangnya di KPK, Nawawi: Statusnya Sebagai Tamu - News

News, JAKARTA - Meski telah dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena statusnya sebagai tersangka, Firli Bahuri belum membereskan barang-barangnya di Gedung Merah Putih.

Untuk itu, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mempersilakan Firli Bahuri segera mengemasi barang-barangnya tersebut. 

Nawawi menuturkan, setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, kedatangan Firli di gedung KPK hanya sebatas tamu undangan.

"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan."

"Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.

"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.

Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," ucap Nawawi.

Kondisi saat ini membuat nasib Firli Bahuri berada di ujung tanduk. 

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan. 

Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. 

Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. 

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat