Daftar 14 UMK Kalbar 2024, Ketapang Tertinggi, Kubu Raya dan Sekadau di Bawah UMP - News
News - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024.
Diketahui, Penjabat (PJ) Gubernut Kalimantan Barat telah menetapkan besaran UMK 2024 di 14 kota/kabupaten.
Namun terdapat 2 kabupaten yang memiliki UMK di bawah UMP Kalimantan Barat 2024 yaitu kabupaten Kubu Raya dan Sekadau.
“Saya sudah menandatangani SK Penetapan UMP dan UMK tahun 2024. Ada dua kabupaten yang menetapkan UMK nya lebih rendah dari UMP yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sekadau,”ujar Penjabat Gubernur Kalbar Harisson kepada wartawan, Kamis 30 November 2023, dikutip dari TribunPontianak.
Oleh karena itu, UMK kedua kabupaten tersebut ditetapkan sesuai dengan besaran UMP.
Baca juga: Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim
“Menurut aturan apabila penetapan UMK lebih rendah dari UMP, maka mereka (kabupaten) harus mengikuti besaran UMP tahun 2024,” jelas Harisson.
Sebagai informasi, UMP Kalimantan Barat telah ditetapkan sebesar Rp 2.702.616 yang berarti mengalami kenaikan 3,6 persen dari tahun 2023.
Daftar 14 UMK Kalimantan Barat 2024
- Kota Pontianak : Rp 2.840.206,00
- Kabupaten Kubu Raya : 2.702.616,00 (UMK lebih kecil dari UMP sehingga disesuaikan dengan besaran UMP)
- Kabupaten Mempawah : Rp 2.704.337,43
- Kota Singkawang: Rp 2.886.916,00
- Kabupaten Sambas : Rp 2.831.473,00
- Kabupaten Bengkayang : Rp 2.875.361,00
Terkini Lainnya
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024.
BERITA REKOMENDASI
Jadwal Sesi UTBK SNBT 2024 Gelombang 2 pada Pagi dan Siang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi