UMK Bekasi dari Tahun 2020 hingga 2024 - News
News - Kota Bekasi menjadi wilayah yang mempunyai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp 5.343.430.
Dibandingkan tahun 2020, selisih angka UMK mencapai Rp 700 ribuan.
Berikut besaran UMK Kota Bekasi dari tahun 2020 hingga tahun 2024:
- UMK Kota Bekasi 2020: Rp 4.589.708,90.
- UMK Kota Bekasi 2021: Rp 4.791.843,90
- UMK Kota Bekasi 2022: Rp 4.816.921,17
- UMK Kota Bekasi 2023: Rp 5.158.248,20
- UMK Kota Bekasi 2024: Rp 5.343.430
Baca juga: Pj Gubernur Jateng SK UMK 2024, Kota Semarang Rp3.243.969 dan Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
Penetapan UMK Kota Bekasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
Terkini Lainnya
Kota Bekasi menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp 5.343.430.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun