UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi - News
News - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan.
Penetapan UMK Karawang 2024 tercantum dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Bey Machmudin pada 30 November 2023.
UMK Karawang 2024 mengalami kenaikan 1,58 persen atau sekitar Rp 81.654,93.
Sehingga UMK Karawang 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.176.179,07.
Namun, besaran UMK Karawang 2024 lebih rendah dari besaran UMK Kota Bekasi 2024 yang menjadi UMK 2024 tertinggi di Jabar.
Mengutip dari laman Jabarprov.go.id, besaran UMK Kota Bekasi 2024 yaitu Rp 5.343.430 yang mengalami kenaikan 3,59 persen dari tahun 2023.
Baca juga: UMK Batam 2024 Naik 4,1 Persen Jadi Rp 4.685.000, Besaran Upah Tertinggi se-Provinsi Kepri
Pada tahun 2023, UMK Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.
Sementara pada tahun 2023 UMK Karawang menjadi posisi tertinggi di Jabar dibandingkan UMK Kota Bekasi.
Besaran UMK 2024 di Jawa Barat
Selain UMK Karawang dan Kota Bekasi, 25 wilayah lainnya di Jawa Barat juga telah menetapkan UMK 2024.
Selengkapnya, besaran UMK 2024 di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
Terkini Lainnya
Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Karawang 2024 telah diumumkan, mengalami kenaikan 1,58 persen menjadi Rp 5.176.179,07.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara