Tertinggi ke-6 di Jateng, UMK Kota Pekalongan 2024 Dinilai Serikat Pekerja Kurang, Minta Direvisi - News
News - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekalongan, Jawa Tengah 2024 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan Rp 83.000.
UMK Kota Pekalongan 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.389.801, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMK Pekalongan 2024 ini masuk dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Diketahui, besaran UMK Kota Pekalongan 2024 ini tertinggi ke-6 dari 35 daerah di Jawa Tengah, setelah Kota Semarang.
Namun, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan meminta wali kota untuk melakukan usulan ulang UMK Pekalongan 2024.
Hal itu disampaikan oleh Perawakilan SPN yang sekaligus Anggota DPRD, Bowo Leksono yang mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Pekalongan 2024 termasuk rendah.
Baca juga: UMK Tanjab Barat 2024 Naik, Ditetapkan Menjadi Rp3.126.381
Jika dibandingkan dengan daerah sekitar, persentase kenaikan UMK Kota Pekalongan disebut paling rendah.
"Batang itu kenaikannya 4,2 persen, Kabupaten Pekalongan 3,9 persen, kita hanya 3,6 persen. Kebutuhan masyarakat kota itu logikanya lebih tinggi daripada kebutuhan masyarakat kabupaten di sekitarnya, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan." kata Bowo kepada TribunJateng.com, Minggu (10/12/2023).
"Dalam sejarah, baru kali ini kita kalah dengan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang," lanjutnya.
Dirinya juga memita Disnaker untuk menghitung ulang atau revisi yang sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengganti alpha 0,3.
"Maka hari ini kita coba bicara dengan mas wali untuk bisa merevisi itu, dari 3,6 itu perhitungannya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 51, bahwa kita minta perkaliannya diubah alphanya 0,3. Kalau alphanya 0,3 kita bisa 4,22 persen , paling nggak sama dengan Kabupaten Batang," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Djuaid membenarkan kenaikan UMK Kota Pekalongan 2024 ini dan perhitungannya menggunakan alpha 0,2.
"Kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 sekitar 83 ribuan atau perhitungan alfanya 0,20 persen sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menjadi RpRp2.389.801,00," kata Afzan, Jumat (1/12/2023) dikutip dari Pekalongankota.go.id.
Ia juga berharap semua elemen masyarakat harus menerima, terutama para buruh dan pengusaha.
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan meminta Disnaker dan Wali Kota untuk merevisi ulang UMK 2024.
BERITA REKOMENDASI
Menaker Ingatkan Hari Ini Terakhir Provinsi Tetapkan UMP 2024
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok Selasa, 21 November 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO PKB-PDIP Buka Peluang Duet Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta 2024
Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan
Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
LSM Ini Puji Ormas Keagamaan yang Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah
Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas