Sejumlah Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Sejumlah anggota Polri yang mendapat sanksi demosi karena terlibat kasus pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini telah mendapat jabatan.
Terkait itu, Polri mengklaim jika penugasan kembali para anggota tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sudah sesuai dengan prosedur," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Ramadhan mengatakan para anggota tersebut sudah menjalani seluruh sanksi yang diberikan sehingga masih dapat kembali melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri.
"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan, dan proses pembinaan karir harus berjalan," jelasnya.
"Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi, yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru," sambungnya.
Baca juga: Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru, Pernah Tangani Kasus KM 50 hingga Ferdy Sambo
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi terhadap 513 anggotanya termasuk anggota perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun sejumlah pamen Polri yang terlibat dan telah selesai menjalani sanksi di antaranya eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto dan eks Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Kombes Budhi kini ditugaskan menjadi Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sementara AKBP Handik dipercaya untuk mengemban jabatan Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Selain itu ada pula 3 mantan anak buah Sambo di Divpropam Polri yang telah merampungkan masa demosinya.
Ketiganya yakni mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri Kombes Susanto, dan mantan Sesro Paminal Propam Polri Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.
Kombes Murbani kini didapuk menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Kemudian Kombes Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri, dan Kombes Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Polri mengklaim jika penugasan kembali para anggota tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami