Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Batas Akhirnya Kini Diundur Jadi 30 Juni 2024 - News
News - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengaturan kembali mulainya implememtasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Semula DJP menentukan batas akhir Pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Namun kini diundur menjadi 1 Juli 2024, sehingga NPWP lama masih bisa dipakai hingga 30 Juni 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca juga: 2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
![Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id paling lambat 31 Desember 2023.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-pemadaan-nik-jadi-npwp-ditutup-31-desember-2023-telat-daftar-berisiko-terkendala-layanan-pajak.jpg)
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'
Baca juga: Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Telat Daftar Berisiko Terkendala saat Akses Layanan Pajak
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan
9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
Terkini Lainnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 30 Juni 2024.
BERITA REKOMENDASI
Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Pakai NIK, Klik kjp.jakarta.go.id
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO PKB-PDIP Buka Peluang Duet Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta 2024
Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan
Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
LSM Ini Puji Ormas Keagamaan yang Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah
Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas