androidvodic.com

Komisi III DPR Desak Pria yang Ditahan di Banten karena Lawan Pencuri Segera Dibebaskan - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendesak polisi membebaskan sepenuhnya Muhyani (53), warga Serang, Banten yang jadi tersangka setelah menusuk maling demi membela diri.

Sebelumnya, Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58), yang sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023).

"Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum," kata Sahroni kepada wartawan Jumat (15/12/2023).

Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi. 

Saat Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani membela diri dengan menggunakan gunting dan menusuk dada Waldi. 

Menurut Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto, Muhyani seharusnya bisa melarikan diri.

"Dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok. Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” ujar Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu tidak ingin, kasus di mana seorang yang ditangkap karena membela diri dari kawanan begal, terulang kembali. 

Menurutnya, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.

“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati. Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata. Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ucap Sahroni.

Sahroni juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus. 

Agar kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil di bawah, tanpa harus membuat gaduh.

Baca Selanjutnya: Pilunya muhyani ditahan usai bela diri lawan pencuri kini jatuh sakit biayanya pinjam tetangga

"Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu kasus," pungkas Sahroni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat