androidvodic.com

Tata Tertib Tes SKB CPNS Kemenag 2023 yang Dilaksanakan pada 19 Desember 2023 - News

News - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Agama (Kemenag) CPNS dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin yang mengatakan peserta yang lolos SKD wajib mengikut SKB pada 19 Desember 2023.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan." 

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," kata Nurudin, Kamis (14/12/2023) dikutip dari laman resminya.

Nurudin menambahkan bahwa tes SKB CPNS 2023 ini berbentuk psikotes, praktik kerja, hingga wawancara menggunakan sistem aplikasi kemenag.

Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag dan Jadwal Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara
Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag dan Jadwal Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara (Kemenag)

Baca juga: Kapan Pengumuman Tes SKB CPNS 2023? Simak Jadwal dan Bobot Nilainya

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," tandasnya.

Tata Tertib Tes SKB Kemenag CPNS 2023

A. Tata Tertib Peserta

- Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

- Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

- Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

- Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat