androidvodic.com

6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyebut berkas itu diterima pihaknya, Jumat (15/12/2023).

"Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.00 wib, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Firli Bahuri," kata Herlangga kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Adapun sebanyak enam orang jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut untuk menentukan apakah sudah lengkap (P21) atau tidak.

"Terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ungkapnya.

Baca juga: Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung

Sesuai aturan, Herlangga menyebut enam jaksa itu akan meneliti dengan tenggat waktu selama sepekan atau 7 hari.

"Akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.

Tebal Berkas Hampir 1 Meter

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari foto yang tersebar, terlihat berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cukup tebal yang diperkirakan hampir 1 meter.

Baca juga: Total 115 Saksi Telah Diperiksa Polisi dalam Kasus Firli Bahuri

"(Ketebalan berkas perkara) sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Meski begitu, Ade tak merinci soal jumlah halaman berkas perkara penyidikan kasus pemerasan tersebut.

Pada halaman pertama, tertuliskan soal informasi kasus hingga pasal yang dijerat dalam kasus tersebut.

Tak ketinggalan, terdapat foto Firli Bahuri yang menggunakan jas dengan dasi berwarna merah dalam halaman pertama yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya saat ini menunggu jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

Sesuai aturan, jika sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka untuk segera disidangkan.

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat