androidvodic.com

Pemerintah Dorong Desa Terus Berkontribusi pada Pemajuan Kebudayaan - News

News, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menganugerahkan Penghargaan Desa Budaya 2023 di Desa Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur

Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap desa-desa yang berhasil menjadi pionir dalam Pemajuan Kebudayaan Desa (PKD) yang telah digelar Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek sejak 2021.

Penghargaan ini tidak hanya menandai keberhasilan mereka dalam melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan dorongan pemerintah untuk terus berkontribusi pada pemajuan kebudayaan desa.

Pada 2023 ini, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyasar 315 desa dengan harapan hasil jangka pendek berupa Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mencakup jumlah desa yang membuat perencanaan pembangunan desa berbasis kebudayaan, jumlah narasi dan aktivitas kebudayaan desa, berikut sistem data kebudayaan desa yang melekat di dalamnya. 

Inisiasi ini mendapat pendampingan melalui tiga tahap, yakni: temu kenali, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan setelah satu tahun berproses, pihaknya memberikan Apresiasi Desa Budaya (ADB) atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa dan masyarakat mewujudkan dirinya sebagai Desa Budaya.

Menurutnya, ADB menjadi salah satu bentuk usaha meletakkan paradigma pembangunan kebudayaan dimulai dari desa sebagai unit kebudayaan terkecil. 

"Desa jadi medium transformasi nilai-nilai budaya, penguatan ikatan-ikatan sosial antarwarga masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mengokohkan peradaban umat manusia," ujar Hilmar saat memberikan Penghargaan Desa Budaya di Desa Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/12/2023).

Pada tahun ini, desa-desa yang menerima Penghargaan Desa Budaya 2023 yaitu Desa Denai Lama, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara; Desa Danau Lamo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi; Desa Pule, Kabupaten Madiun, Jawa Timur; Desa Klungkung, Kabupaten Jember, Jawa Timur; dan Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. 

Kriteria penilaian melibatkan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, inovasi produk budaya, partisipasi warga, pembiayaan desa, kerja sama antardesa, dan kebijakan peraturan desa terkait pemajuan kebudayaan.

Pertama, desa yang terpilih berhasil memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, atau objek diduga cagar budaya.

Kedua, desa-desa tersebut berhasil menciptakan citra baru dalam kebudayaan, mencakup inovasi produk budaya, pembuatan platform/pengembangan jejaring, dan memiliki rencana aksi yang terstruktur. 

Ketiga, partisipasi warga, termasuk perempuan, anak-anak, dan generasi muda, dalam kegiatan desa mandiri yang berkelanjutan menjadi kriteria penting.

Keempat, desa-desa tersebut berhasil mengelola pembiayaan dan menggunakan aset desa untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat