Cara Eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Kutip Fee Proyek Dari Pengusaha, Hanya Terima Cash - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto disebut-sebut mengutip uang proyek dari para pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Kutipan uang itu diberi nama Dana Komando (Dako), diambil 10 persen dari total nilai proyek atas perintah eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Biasanya, Dako diserahkan pemenang tender begitu proyek rampung.
Namun, pada pertengahan Mei 2023, Letkol Afri menanyakan soal pekerjaan proyek kepada pemenang tender, Marilya, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati.
Padahal saat itu proyek yang Marilya kerjakan belum selesai.
Baca juga: Letkol Afri Bocorkan Penggeledahan KPK: Ada Gedung Merah Putih di Basarnas
"Kemudian Saksi III (Marilya) menghubungi terdakwa melalui telpon menjelaskan bahwa pekerjaan Saksi III belum selesai," ujar oditur militer, Kolonel Wens Kapo saat membacakan dakwaan Letkol Afri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Interaksi di antara mereka kembali terjadi pada awal Juli 2023.
Saat itu Letkol Afri menelpon Marilya, tapi tak berhasil.
Baca juga: Didakwa Korupsi Rp 8,3 Miliar, Eks Pejabat Basarnas Terancam 20 Tahun Penjara
Dia kemudian mengirimkan pesan teks Whatsapp, meminta agar uang Dako diserahkan secara tunai.
Katanya, dirinya tak akan menerima selain dalam bentuk tunai, termasuk cek.
"Pada tanggal 5 Juli 2023, Saksi III melihat ada missed call atau panggilan tidak terjawab dari terdakwa. Terdakwa juga mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi III, yang isinya 'Cash ya bu. Jangan cek. Kami tidak diizinkan menerima cek,'" kata oditur.
Marilya pun menyampaikan keinginannya untuk bertemu menyerahkan Dako.
Keinginan itu disampaikan Letkol Afri kepada Marsdya Henri.
Terkini Lainnya
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Letkol Afri Budi Cahyanto disebut-sebut mengutip uang proyek dari para pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi