Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawarkan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Malaysia - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua WNI yang kini jadi tersangka berinisial IJ dan MR.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan korban berinisial FBK yang diajak kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah sebesar 1.000 ringgit Malaysia.
"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Tak sendiri, korban FBK bersama rekan-rekannya berinisial EPL, MAS, dan WA berangkat ke Malaysia karena tergiur tawaran tersangka pada Maret 2023.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Potensi Kasus TPPO terkait Fenomena Pengungsi Rohingya di Aceh
Singkat cerita, para korban tersebut akhirnya bertemu dengan tersangka MR di Malaysia dan langsung disalurkan untuk bekerja kepada majikannya.
Sebulan bekerja, para korban ternyata tidak mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan awal.
Mereka hanya menerima 250 ringgit Malaysia karena dipotong tersangka MR.
"Namun setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucapnya.
Karena itu, korban FBK melaporkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia dan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri hingga akhirnya para korban dipulangkan ke Indonesia pada 11 April 2023.
Baca juga: 6 Bulan Beroperasi, Polri Tangkap 1.060 Tersangka TPPO, 2.822 Korban Diselamatkan
Setelah itu, tersangka IJ dan MR langsung ditangkap dan ditahan pada 14 April 2023.
Namun, tiga hari kemudian korban mencabut laporan karena sudah sepakat berdamai dan tersangka meminta restorative justice.
Djuhandani menegaskan jika kasus TPPO tidak bisa diselesaikan secara restorative justice sehingga kasusnya ditarik dari Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
"Untuk perkara sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi saksi terkait untuk memenugi alat bukti," ungkapnya.
Untuk tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tukasnya.
Terkini Lainnya
Perdagangan Orang
Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan menangkap dua tersangka.
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila