androidvodic.com

Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua Sore Ini - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan diberangkatkan dari Jakarta ke Papua siang ini, Rabu (27/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat ditemui awak media di Rumah Duka RSPAD Gator Subroto, Rabu (27/12/2023) siang.

"Mungkin jam 2 sore ini," kata Petrus.

Hingga siang ini, jenazah Lukas Enembe masih diselamatkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Nantinya, jasad Lukas Enembe akan diantar terlebih dulu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurut Petrus, begitu tiba di bandara, masih ada beberapa dokumen yang mesti diurus sebelum diterbangkan ke Papua.

"Karena di bandara kan bagian kargo ada beberapa dokumen, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum masuk kargo," ujarnya.

Karena itulah, dia memprediksi bahwa jasad Lukas Enembe baru akan diterbangkan ke Papua menggunakan pesawat kargo pada sekira tengah malam.

Diperkirakan, pesawat tersebut akan mendarat di Jayapura pada Kamis (28/12/2023) sekira pukul 06.30 WIT.

"Yang jelas malam ini kira-kira jam 12 dengan Garuda dan akan tiba di Jayapura jam setengah tujuh pagi," kata Petrus.

Baca juga: OC Kaligis: Jika Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, Nyawanya Bisa Diselamatkan

Baca juga: Meski Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Penjelasannya

Meninggalnya Lukas Enembe sendiri secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB, di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Hal tersebut diinformasikan oleh KPK, pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas Enembe semasa hidupnya.

Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan di tingkat kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia diputus terbukti bersalah atas kasus suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah di lingkungan Pemprov Papua saat menjabat.

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat