androidvodic.com

Peraturan Kapolri 2/2022 Dinilai Ampuh Tingkatkan Kepuasan Kepolisian - News

News, JAKARTA - Jelang tutup tahun 2023 Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) berikan apresiasi atas kinerja pengawasan internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengaman (Div Propam) Mabes Polri yang disebutnya memuaskan.

"Apresiasi yang besar atas kinerja Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono yang berhasil menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat terhadap jajaran Polri di seluruh Indonesia," ujar Bintang Wahyu Saputra, Ketua Umum PB SEMMI dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dalam keterangan lainnya dikatakan, apresiasi yang dia sampaikan bukan mengada-ada tapi berdasarkan penelitian dan riset yang dilakukan Litbang Kompas lewat survei nasional Litbang Kompas dengan jumlah responden 3.400 (100 responden) di tiap Polda.

Survei Litbang Kompas yang dilakukan periode 22 Oktober - 15 November 2023 menunjukkan 79,4 persen responden menyatakan Puas, 14,1 persen Tidak Puas, 5,7 persen Sangat Puas, dan 0,8 persen Sangat Tidak Puas.

"Ada 87 persen lebih publik menjawab Puas saat ditanya, puaskah Anda dengan layanan aduan yang dibuka Polri. Artinya, publik merasakan puas atas kinerja pengawasan melekat yang dilakukan Div Propam Polri terhadap pelanggaran hukum oleh oknum anggota Polri," kata Bintang.

Selain itu, pada pertanyaan, dalam enam bulan terakhir, pernahkah Anda menemukan, mengalami langsung pelanggan yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah Provinsi Anda? 91,3 persen menjawab Tidak Pernah dan 8,7 persen menjawab Pernah. 

Artinya dari waktu ke waktu semakin sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Kepuasan publik berdasarkan temuan dan kajian akademik inilah alasan PB SEMMI memberikan apresiasi yang besar atas kinerja Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Bintang.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kinerja Polri Usai Hadiri HUT Bhayangkara ke-77

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat, meliputi, arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan/atau pemantauan serta evaluasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat