androidvodic.com

Bantah Firli Bahuri, Irjen Karyoto Tegaskan Tidak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini sekaligus membantah tudingan Firli Bahuri yang dibacakan saat sidang putusan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023).

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Dia menyoroti soal tudingan yang dilontarkan kepada dirinya beberapa waktu terakhir, di antaranya yakni soal membocorkan informasi.

Karyoto menegaskan berbagai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya diusut secara transparan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.

Baca juga: Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri

Diketahui, dalam sidang kode etik Dewas terungkap jika Karyoto disebut membocorkan dokumen penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat itu, Karyoto memang masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Dokumen itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto Disebut Mengancam

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Irjen Karyoto: Kan Kita Punya Taktik dan Strategi

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat