androidvodic.com

MAKI Bakal Gugat Keppres Jokowi ke PTUN jika Firli Bahuri Diberhentikan dengan Hormat, Ini Alasannya - News

News - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika putusannya adalah memberhentikan dengan hormat.

"MAKI akan mengajukan gugatan Keppres Jokowi yang memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua dan pimpinan KPK. Kenapa harus mengajukan gugatan PTUN, toh sudah seharusnya diberhentikan," ujarnya dalam rekaman suara yang diterima News, Jumat (29/12/2023).

Boyamin menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan Jokowi meneken Keppres tersebut adalah putusan pemberhentian yang telah dibacakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yaitu menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

Sehingga, berdasarkan putusan tersebut, dia menyebut seharusnya Jokowi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Firli.

Selain itu, Boyamin mengatakan sanksi PTDH perlu dijatuhkan agar Firli masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tidak bisa menjadi pejabat publik seumur hidup.

"Kedua, adalah untuk menjadikan Pak Firli kena blacklist, tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidup. Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri aja kena blakclist lima tahun berdasarkan UU KPK yang baru," tuturnya.

Baca juga: Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Jokowi, Ini Pertimbangannya

Kemudian, alasan selanjutnya adalah jika Firli dijatuhi sanksi PTDH oleh Jokowi, maka pimpinan KPK saat ini atau mendatang tidak berani untuk melanggar etik atau melakukan tindakan pidana apapun.

"Karena kalau Anda tidak menjaga amanah atau berkhianat terhadap sumpah Anda sendiri untuk memberantas korupsi tetapi diduga melakukan korupsi, maka hukumannya berat, selain etik tetapi juga pidana juga," ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menilai jika sanksi PTDH dijatuhkan kepada Firli, maka tren kepercayaan publik terhadap KPK pun angkat naik meski tidak terlalu signifikan.

"Supaya KPK ke depannya lebih baik. Karena ini kan sudah habis-habisan, di titik nadir kan KPK saat ini."

"Maka salah satunya kalau (Firli) diberhentikan dengan tidak hormat, maka kepercayaan kepada KPK dan pemberantasan korupsi oleh masyarakat, grafiknya akan naik meski 50 persen itu masih berat," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi telah meneken Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai ketua merangkap anggota KPK.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan yang DimilikI Firli Bahuri Atas Nama Istrinya dan Tidak Dilaporkan di LHKPN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat