Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK - News
Laporan Wartawan News, Taufik Ismail
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Kamis kemarin, (28/12/2023).
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.
Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Pertimbangan kedua yakni adanya surat mengenai Putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.
Surat Putusan Dewas KPK dengan Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 diterima pada Rabu 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan yang DimilikI Firli Bahuri Atas Nama Istrinya dan Tidak Dilaporkan di LHKPN
Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat (22/12/2023).
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila