androidvodic.com

Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi mengungkap sosok saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di adalah Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Nama Yusril diajukan Firli menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.

"(Saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri.

Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan yang DimilikI Firli Bahuri Atas Nama Istrinya dan Tidak Dilaporkan di LHKPN

Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.

Sementara untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.

Ade mangatakan pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli.

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelasnya.

Penjelasan Yusril

Dihubungi terpisah, Yusril membenarkan jika dirinya ditunjuk oleh Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Yusril saat dihubungi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat