androidvodic.com

Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk jadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Yusril mengaku bersedia untuk memberikan keterangan yang meringankan untuk Firli yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Terungkap, Pengganti Alexander Marwata untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Yakni Yusril Ihza Mahendra

Meski begitu, Yusril meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya pekan depan.

"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine," ucapnya.

"Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024.  Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap sosok saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan  Firli Bahuri setelah untuk menggantikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus pemerasan.

Saksi meringankan yang baru diajukan adalah Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

"(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023). 

Total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.

Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.

Sementara, untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.

Ade mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli. 

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat