androidvodic.com

Bareskrim Polri Tangkap Penebar Ujaran Kebencian soal Aksi Pemakaman Lukas Enembe - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30) yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Iya benar (seorang pria ditangkap terkait kasus ujaran kebencian)" kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Bantah Jadi Penyebab Kerusuhan saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Jubir: Kenapa KNPB Difitnah?

Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta menyebut AB merupakan Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang mengunggah konten ujaran kebencian soal mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Jefri.

Jefri mengatakan penangkapan terhadap AB sendiri dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Pesan Provokasi Beredar di WA Sejak Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua

"Kita menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya," ucapnya.

Penangkapan ini, kata Jefri, merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga ruang siber dari konten-konten negatif yang bisa merusak persatuan bangsa.

Di sisi lain, Jefri mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait soal pemberantasan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, mis informasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat