androidvodic.com

CISDI Setuju Kebijakan Kemenkeu Kenakan Pajak 10 Persen Bagi Rokok Elektrik, Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pajak 10 persen bagi rokok elektrik, mulai 1 Januari 2024.

Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kepala Riset & Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda setuju dengan penerbitan aturan tersebut.

Aturan ini kata dia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok elektrik.

Apalagi aturan ini juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen tiap tahunnya hingga 2027 mendatang.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. Pengenaan pajak menunjukkan komitmen pemerintah, terutama kalau kita lihat kenaikan tarif cukai juga 15 persen tiap tahun hingga 2027," kata Olivia saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Olivia mengungkap pada tahun 2021, biaya pengobatan masyarakat akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan mencapai Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun.

"Di 2021, biaya pengobatan akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah lewat BPJS Kesehatan sebesar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun," kata Olivia.

Sementara itu lanjutnya, berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 melaporkan ada kenaikan signifikan pada jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia. Dari 0,3 persen di 2011, menjadi 3 persen atau setara 6,2 juta pengguna pada tahun 2021.

Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), katanya, juga menunjukkan mayoritas pengguna rokok elektrik berasal dari kalangan ekonomi menengah dan didominasi kelompok remaja pada rentang usia 13 tahun hingga 15 tahun.

"Karena itu ada call to action dari WHO yang memang meminta pemerintah untuk bisa mengambil tindakan yang cukup tegas untuk mengendalikan rokok elektrik ini," tutur Olivia.

Olivia menjelaskan, studi yang dilakukan WHO, The Centers For Disease Control and Prevention (CDC) America, dan The American Lung Association (ALA) memperlihatkan bahaya rokok elektrik berasal dari kandungan nikotin dan zat beracun lainnya yang bisa berdampak bagi pengguna maupun non-pengguna.

Dia meyakini pengenaan tarif pajak sebesar 10 persen dan cukai 15 persen belum akan berdampak signifikan untuk menekan pengendalian konsumsi rokok elektrik.

Hal ini lantaran, secara empirik, pengguna rokok elektrik kebanyakan di kelompok ekonomi menengah dan menengah ke atas.

Baca juga: Penikmat Rokok Elektrik Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Januari 2024

"Untuk bisa mengendalikan konsumsi secara signifikan dibutuhkan kenaikan yang lebih tinggi, lebih optimal, untuk bisa menurunkan keterjangkauan dan juga di sisi lain kita harus punya kebijakan yang bisa mengiringi kebijakan fiskal ini," pungkas Olivia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat