KPK Akan Buktikan Pembelian McLaren hingga Ferrari Makelar Kasus MA dari Hasil Suap - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian sejumlah kendaraan mewah eks Komisaris Independen WIKA Beton Dadan Tri Yudianto berasal dari hasil suap.
Di mana sebelumnya, istri Dadan, Riris Riska Diana, menyatakan kendaraan dimaksud dibeli pakai uang hasil investasi.
"Iya kami terus lakukan pembuktian aliran uang yang diduga diterima terdakwa (Dadan Tri Yudianto)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Menurut jubir berlatar belakang jaksa ini, bantahan dalam persidangan adalah hal lumrah.
Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengantongi bukti yang valid.
"Bantahan hal biasa, namun tentu pegangan kami adalah alat bukti dan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata dia.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengungkapkan fakta adanya pembelian mobil mewah oleh Dadan Tri Yudianto.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga mobil mewah yang dibeli, McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser.
Untuk McLaren yang dibeli merupakan tipe MP4 keluaran tahun 2013 berwarna kuning.
"Untuk pembelian unit apa aja?" tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
"Waktu itu McLaren MP4 tahun 2012 apa 2013. Warna kuning," jawab Pegawai Sales Showroom Jakarta Auto Garage, Alan Prima Yodadi sebagai saksi.
Sedangkan Mobil Ferrari yang dibeli merupakan keluaran tahun 2010.
"Ferrari California tahun 2010 pak," ujar Alan.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian sejumlah kendaraan mewah eks Komisaris Independen WIKA Beton Dadan Tri Yudianto berasal
Kasus Suap di MA
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan