androidvodic.com

Kejati DKI Pastikan Tak Ada Konsekuensi Jika Polisi Telat Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Tenggat waktu atau deadline pengembalian berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dari penyidik kepolisian jatuh hari ini, Kamis (11/102024).

Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun jika memang polisi belum selesai melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) meski melewati tenggat waktu yang ada.

"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Kamis.

"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yg kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," sambungnya.

Baca juga: SYL dan 2 Mantan Pejabat Kementan Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri

Herlangga menyebut ada perbedaan jika jaksa yang tidak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara.

Dia menyebut berkas perkara otomatis akan dinyatakan lengkap (P21) jika jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.

"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ungkapnya.

Meski begitu, Herlangga tetap meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang ada secara cermat dan teliti agar berkas tidak lagi dinyatakan tidak lengkap (P19).

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim Hari Ini

"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," jelasnya.

Firli Bahuri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat