androidvodic.com

Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Duduk di Kursi Pesakitan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Sorong Yan Piet Mosso.

Lembaga antirasuah pun sudah melakukan tahap II bagi tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 12 Januari 2024.

Mereka yakni Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

"Tim penyidik, (12/1/2024) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka YPM selaku Pj Bupati Sorong dkk kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Penahan Yan, Efer, dan Maniel kemudian diperpanjang masing-masing selama 20 hari ke depan di Rutan KPK sesuai wewenang tim jaksa.

Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Kronologis KPK OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Uang Rp 1,8 M dan Jam Tangan Rolex Ikut Disita

Diketahui, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 12 November 2023.

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice , KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Baca juga: KPK Sita Uang dalam OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KPK memastikan akan melakukan pendalaman lanjutan terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka dalam kasus ini

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat