Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Ngaku Tak Ada Persiapan Khusus - News
News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya akan hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri hari ini.
"InsyaAllah hadir rencananya jam 10.00 WIB," kata Yusril saat dihubungi News, Senin (15/1/2024).
Yusril mengaku siap memberikan keterangannya sebagai saksi meringankan untuk Firli.
Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut.
"Nggak ada (persiapan khusus dalam pemeriksaan)" singkatnya.
Selain Yusril, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.
"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ucap Ade.
Baca juga: ICW Sebut Bola Panas Pengisian Kursi Kosong Pimpinan KPK Ada di Jokowi
Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya akan hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi