androidvodic.com

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Online, Penerima Dapat Akses Layanan Kesehatan Gratis - News

News - Berikut cara cek Bansos PBI JK 2024 online.

Masyarakat dapat mengecek penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024 dari pemerintah.

Bantuan PBI JK 2024 diberikan dalam rangka memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, besaran Bantuan Sosial (Bansos) PBI JK 2024 mencapai Rp 42.000 per bulan untuk penerimanya.

Bansos PBI JK 2024 diberikan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima yang terdaftar.

Lewat program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Hal itu dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas secara gratis atau tanpa biaya.

Cara Cek Bansos PBI JK 2024

1. Lewat Laman Cek Bansos

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP;
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
  4. Isi kode yang tertera di dalam kotak;
  5. klik “CARI DATA” untuk mencari penerima manfaat;
  6. Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, nama penerima akan muncul.

Baca juga: Ada Narasi Ganjar-Mahfud Bakal Hapus Bansos dan PKH, Siti Atikoh: Isu Menyesatkan

2. Call Center lewat CHIKA via WA

CHIKA adalah chat assistant JKN yang dapat membantu Anda dengan informasi atau pengaduan.

  1. Salin nomor call center BPJS Kesehatan: 0811-8750-400;
  2. Buka aplikasi WhatsApp, chat ke call center BPJS Kesehatan;
  3. Pilih “Informasi” dan klik “Cek Status Peserta”;
  4. Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS dengan benar;
  5. Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun Bulan Tanggal (YYYYMMDD);
  6. Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, status penerima akan diinformasikan.

Program PBI JK dikelola oleh BPJS Kesehatan, KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK 2024 khusus diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Maka untuk memastikan penerimaan Bansos PBI JK 2024, simak syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima, berikut ini.

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
  4. e-KTP;
  5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS);

(News/Muhammad Alvian Fakka)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat