androidvodic.com

Cara Cek Status DTKS Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2024, Lewat Cekbansos.kemensos.go.id - News

News - Cara cek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk siswa mendaftar KIP Kuliah 2024.

Bagi siswa yang ingin mendaftar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam SNPMB 2024, maka harus terdaftar dalam DKTS yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun siswa perlu memeriksan status DKTS untuk daftar KIP Kuliah 2024 melalui laman Cek Bansos dari Kemensos.

Jika berhasil mengakses laman tersebut, maka akan ditampilkan status siswa yang tercantum dalam DTKS untuk memungkinkan menerima bantuan sosial termasuk KIP Kuliah 2024.

Calon mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah 2024, akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).

Adapun bantuan dana yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah yakni berupa biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Cara Cek Status DTKS untuk Siswa Daftar KIP Kuliah 2024

Baca juga: Program Internship Bina BNI Batch IX Dibuka, Fresh Graduate Bisa Daftar

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP;
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
  4. Isi kode yang tertera di dalam kotak;
  5. klik “CARI DATA” untuk mencari penerima manfaat;
  6. Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, nama penerima akan muncul.

Hasil pencarian akan menunjukkan status siswa penerima manfaat berdasarkan data yang diinput.

Informasi tentang bantuan sosial yang diterima siswa akan ditampilkan jika terdaftar di DTKS.

Siswa juga dapat mendaftarkan DKTS melalui usulan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota melalui Kantor Desa atau Kelurahan.

Adapun alur pendaftaran DKTS untuk mendaftar KIP Kuliah, mengutip laman PPID Kota Semarang, sebagai berikut.

Cara Pengajuan DKTS Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
  3. Kemudian akan dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
  4. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa
  5. Kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  6. Setelah terverifikasi, dilanjutkan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  7. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  8. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  9. Terakhir, Menteri Sosial (Mensos) akan menetapkan dan mengumumkan DKTS yang diajukan.

Ketentuan Daftar KIP Kuliah pada SNPMB 2024

  1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.

Cara Daftar KIP Kuliah

  1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem akan melakukan validasi untuk data yang dimasukkan;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Besaran Dana KIP Kuliah

  1. Mahasiswa S1: Rp 33.600.000 (maksimal 8 semester)
  2. Mahasiswa D3: Rp 25.200.000 (maksimal 6 semester)
  3. Mahasiswa D2: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
  4. Mahasiswa D1: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)
  5. Mahasiswa Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan: Rp 16.800.000 (maksimal 4 semester)
  6. Mahasiswa Profesi Ners, Apoteker dan Guru: Rp 8.400.000 (maksimal 2 semester)

(News/Muhammad Alvian Fakka/Enggar)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat