androidvodic.com

Beda dengan SYL, Firli Bahuri Tak Akan Dikonfrontir Saat Pemeriksaan Tambahan Besok - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi kembali mengagendakan pemanggilan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024) besok.

Berbeda dengan SYL, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka besok merupakan pemeriksaan tunggal dan bukan konfrontir dengan saksi-saksi lain.

"(Besok) agenda tunggal pemeriksaan FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Meski begitu, Ade tak menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan kembali di dalami penyidik ke Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

Termasuk apakah ada saksi-saksi lain yang juga akan diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut.

Baca juga: SYL Klaim Sudah Diperiksa soal TPPU Firli Bahuri, Polisi Sebut Masih Fokus di Kasus Pemerasan

Diketahui pada pekan lalu, Syahrul Yasin Limpo dua kali diperiksa ulang yakni pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) di Bareskrim Polri.

Pada pemeriksaan pertama, SYL dikonfrontir dengan enam saksi lain termasuk mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas kasus itu.

Selesai diperiksa selama kurang lebih 13 jam, SYL mengaku sudah buka-bukaan terkait apa yang dia ketahui dalam peristiwa pemerasan tersebut.

"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dll sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini utk kesekian kalinya. Saya kira itu," kaya SYL di Bareskrim Polri, Kamis malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, SYL dikonfrontir dengan saksi lainnya yang juga diagendakan untuk diperiksa pada hari ini.

"Saya kira ada kurang lebih ada sekitar 6 orang lah yg dikonfrontir terkait dengan beberapa poin dari penyitaan-penyitaan yang sudah disampaikan oleh SYL maupun yang lain," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen.

Dalam hal konfrontir, SYL juga mengaku sudah ada sinkronisasi terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yg memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," jelasnya.

Meski begitu, Jamaludin enggan membeberkan soal sejumlah saksi yang dikonfrontir oleh kliennya soal kasus tersebut karena merupakan ranah penyidik.

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat