androidvodic.com

Cara Cek Data Non ASN 2024 di BKN, Akses Link Ini - News

News - Berikut cara cek data Non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data Non ASN digunakan bagi tenaga honorer untuk mengetahui status mereka dalam pendataan Non ASN.

Adapun yang termasuk tenaga Non ASN yakni Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Sementara, pendataan Non ASN digunakan sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Bagi tenaga honorer dapat melakukan pengecekan data Non ASN melalui laman BKN dengan tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Cara Cek Data Non ASN 2024

  1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
  2. Pilih Instansi yang sesuai
  3. Klik Pengumuman
  4. Halaman akan memunculkan sejumlah informasi terkait Daftar Pegawai Non ASN

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, simak prosedur pendaftaran susulan berikut ini:

  1. Buat akun Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Pastikan data sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  3. Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  4. Klik "Lanjutkan". Jika sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  5. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
  6. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  7. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  8. Isi Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  9. Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  10. Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Cara Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Baca juga: Siapa Saja yang Masuk Pendataan Non ASN? Cek Datanya di Laman BKN

Setelah selesai mengisi pendataan tenaga Non ASN, peserta dapat mengakhiri proses dengan klik tombol 'Iya' pada pemberitahuan yang muncul.

Lalu peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik tombol CETAK KARTU INFORMASI AKUN.

Sementara untuk cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol CETAK KARTU PENDATAAN TENAGA NON ASN.

Syarat Pendataan Non ASN

Dikutip dari laman BKN, berikut syarat pendataan tenaga Non ASN pada 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
    Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

(News/Enggar Kusuma)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat