Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. - News
News - Marsekal Muda atau Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di TNI Angkatan Udara (AU).
Jenderal perempuan ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Oditur Jenderal TNI.
Marsda Reki sudah menduduki posisi sebagai Oditur Jenderal TNI sejak Oktober 2023.
Sepanjang kariernya, Reki Irene Lumme juga pernah bertugas sebagai Dosen Tetap di Universitas Pertahanan (Unhan).
Marsda Reki Lumme lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada tanggal 11 April 1966.
Ia memiliki suami yang bernama Ir. Medison Siahaan.
Reki sendiri merupakan lulusan Sepamilwa tahun 1993.
Baca juga: Laksdya TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S.
Sederet pendidikan yang pernah ditempuh Wara satu ini antara lain adalah S1 (1991), S2 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (2011), Sepamilwa (1993), Suslihpa (1996), Susormat (1998), Sekkau (2002), Suspagumil (2002), Sus Bhs. Inggris (KIBI) (2004), Seskoau (2008), Sesko TNI, dan Lemhannas.
Nama lengkapnya adalah Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H.
Perjalanan karier
Karier Marsda Reki Irene Lumme sudah malang melintang di dalam kemiliteran tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps TNI AU pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kaurdak Minra Mahmilti III Surabaya (1998), Kaurdal Taud Mahmilgung (2000), Kataud Dilmiltama (2002), Anggota Pokkimmil Golongan VI Dilmil II-08 Jakarta (2006), dan Anggota Pokkimmil Golongan V Dilmil II-08 Jakarta (2008).
Selain itu, Reki juga sempat menduduki posisi sebagai Kadilmil I-05 Pontianak (2010), Waka Dilmil I-04 Palembang (2012), dan Kadilmil I-04 Palembang (2013), Kadilmil II-08 Jakarta (2015).
Terkini Lainnya
Marsekal Muda atau Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di TNI Angkatan Udara (AU).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Polisi Indonesia yang Lindas Bendera Israel Pakai Mobil Patwal
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas: Telusuri Sampai Titik Puncak
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Kemendikbudristek: Kearifan Lokal Masyarakat Adat jadi Benteng Kedaulatan Pangan
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Mentan SYL Tidak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK