androidvodic.com

Badan Bahasa Buka Seleksi Calon Penerjemah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya - News

News - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau Badan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa membuka seleksi calon penerjemah penerjemahan buku cerita anak tahun 2024.

Seleksi Calon Penerjemah ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia dan memiliki kemahiran berbahasa asing.

Adapun kemahiran bahasa asing yang dibutuhkan yaitu bahasa Inggris, bahasa Prancis, dan bahasa Arab.

Selain itu, calon penerjemah diutamakan memiliki portofolio di bidang penerjemahan buku cerita anak.

Periode pendaftaran seleksi calon penerjemah Badan Bahasa 2024 ini dibuka mulai 1 sampai 20 Februari 2024.

Tahapan seleksi calon penerjemah meliputi seleksi administrasi dan uji praktik penerjemahan.

Syarat Calon Penerjemah

Calon penerjemah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia, dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.

2. Memiliki pos-el yang tetap dan aktif.

3. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan kesiapan untuk melaksanakan penerjemahan buku dalam jangka waktu yang terbatas.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Cek Formasi dan Persyaratannya

4. Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang mumpuni, dibuktikan dengan skor hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif seksi I-III minimal 600.

5. Memiliki kemahiran berbahasa asing sesuai dengan kriteria seleksi, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sertifikat TOEFL ITP minimal skor 550 atau IELTS minimal 6,0 untuk bahasa Inggris.
  • Sertifikat DELF minimal level B1 untuk bahasa Prancis.
  • Sertfikat TOAFL minimal skor 500 untuk bahasa Arab.

6. Diutamakan memiliki portofolio di bidang penerjemahan buku cerita anak.

7. Bersedia membuat dan mematuhi perjanjian dengan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mengenai proses dan hasil kegiatan penerjemahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat