Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024 - News
News - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV resmi naik delapan persen.
Gaji PNS 2024 diperkirakan akan cair mulai Februari 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 26 Januari 2024.
PP Nomor 5 tahun 2024 tersebut hanya mengatur gaji pokok PNS.
Untuk tunjangan kinerja (Tukin) akan disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.
Nominal gaji PNS 2024 tertinggi setelah kenaikan delapan persen adalah Rp 6.373.200 untuk PNS Golongan IV.
Sementara itu, nominal gaji PNS 2024 terendah adalah Rp 1.685.700.
Namun, pada November 2023 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mulai menguji coba skema gaji tunggal pada 15 instansi.
Skema gaji tunggal adalah sistem penggajian ASN dengan menggabungkan komponen tunjangan menjadi satu gaji.
Meski demikian, skema gaji tunggal belum bisa dilakukan secara serentak di seluruh instansi di Indonesia, seperti dijelaskan di laman sumbarprov.go.id.
Selengkapnya, simak gaji PNS 2024 terbaru yang disahkan Kementerian Sekretariat Negara di bawah ini.
Baca juga: Hore! Mulai Besok Gaji PNS Naik 8 Persen
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
(News/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji PNS 2024
Terkini Lainnya
Gaji PNS
Cek rincian gaji PNS 2024 golongan I hingga IV yang cair mulai Februari 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, tertanggal 26 Januari 2024.
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IV
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami