Cegah Risiko Hukum, Pemerintah Siapkan Regulasi Artificial Intelligence di Indonesia - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi, Mochammad Hadiyana mengatakan, teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence m/AI memberikan dampak yang besar pada dunia.
"Perkembangan teknologi AI membawa lompatan kemajuan di bidang iptek, ekonomi kreatif, good governance dan deliberasi publik. AI memudahkan manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas dan fungsi profesional," ujar Hadiyana dalam diskusi Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Namun, di sisi lain, AI juga menimbulkan risiko hukum, implikasi etis, sosial, dan keamanan.
Oleh karena itu, regulasi AI diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI yang aman, terpercaya, dan berpusat pada manusia.
"Regulasi AI sangat dibutuhkan untuk memanfaatkan kemajuan AI yang aman dan terpercaya," ujarnya.
Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan perkembangan AI sudah dimanfaatkan oleh beberapa sektor seperti sektor komunukasi dan informatika hingga jasa keuangan.
Menurut Nezar, keberadaan AI ini perlu penataan kelola yang baik.
“Kehadiran tata kelola AI diharapkan dapat merespons kebutuhan perlindungan konsumen hingga menjamin persaingan usaha yang sehat dari pemanfaatan AI serta memitigasi hilangnya pekerjaan atas berkembangnya kecerdasan buatan ini," tegasnyaz
Kendati demikian, Nezar menilai kehadiran AI ini juga menjadi tantangan seperti bias dan potensi disinformasi, ancaman privasi dan kerahasiaan, ancaman isu etika, ancaman isu perilaku dan etika serta ancaman pada beberapa sektor pekerjaan.
“79 persen masyarakat saat ini sudah terpapar dengan generative AI dalam kesehariannya. Bahkan 77 persen fitur perangkat yang kita gunakan sudah menggunakan kecerdasan buatan,” tegas Nezar.
“Diskala kegiatan komersil 64 persen perusahaan percaya bahwa AI akan menambah produktivitas secara keseluruhan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko.
Dalam peraturan menteri tersebut diatur juga mengenai AI.
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri tersebut adalah penyelenggaraan aktivitas pemrograman yang mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi AI.
Termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
Terkini Lainnya
Nezar Patria mengatakan perkembangan AI sudah dimanfaatkan oleh beberapa sektor seperti sektor komunukasi dan informatika hingga jasa keuangan.
VIDEO Sosok Dokter Robert Hutauruk, Eks Jenderal Kopassus yang Pimpin Tim Operasi Kaki Prabowo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Jenguk Prabowo seusai Operasi Kaki di RSPPN, Jokowi: Semakin Siap Layani Rakyat
DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai 'Menghilang', Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
5 Fakta Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar Kaki Kiri, Cedera saat Terjun Payung
Doa untuk Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan