androidvodic.com

Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan keterlibatan pihak regulator dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Dalam hal ini, pihak regulator yang dimaksud ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hingga kini, alat bukti terus dikumpulkan oleh tim penyidik.

Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di Kementerian ESDM dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Sejauh ini memang tim penyidik baru menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan eks petinggi PT Timah sebagai penyelenggara negara.

Namun peluang pihak regulator turut dipanggil untuk dimintai keterangan sedang dipertimbangkan tim penyidik.

"Sejauh ini kami baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator. Tunggu saja," katanya.

Baca juga: Beredar Foto dan Video Tahanan Kasus Korupsi Mardani Maming Plesiran dari Banjarmasin ke Surabaya

Selain Kementerian ESDM, tim penyidik juga tengah mempertimbangkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian sebagai regulator.

"Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi.

Hingga kini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan korupsi timah ini.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Baca juga: Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat