androidvodic.com

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Aiman dalam Kasus Polisi Tidak Netral - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta agar Hakim Tunggal, Delta Tama menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono terkait sah tidaknya penyitaan ponsel dalam kasus polisi tidak netral yang diajukan ke Pengadilan Negeri Selatan.

Hal itu diungkapkan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya ketika memberi jawaban atas gugatan Aiman dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

"Meminta agar hakim tunggal untuk memutus amar putusannya sebagai berikut; satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata saat bacakan jawaban gugatan di ruang sidang.

Adapun alasan ditolaknya permohonan Aiman itu dijelaskan Leonardus, bahwa dalam melakukan penyitaan tersebut pihak penyidik telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian (PN Jaksel) menerbitkan surat persetujuan penyitaan terhadap keempat benda yang disita oleh termohon," jelas Leo.

Selain itu, pihaknya juga membantah klaim Aiman yang menyatakan bahwa surat izin penyitaan tidak sah lantaran hanya karena berdasarkan persetujuan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leo pun mengatakan, pasalnya kata dia dalam surat izin penyitaan maupun surat permohonan penyitaan ditujukan dengan jelas kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Leonardus.

Selain itu Leonardus juga mengatakan, meskipun pada akhirnya surat izin penyitaan ataupun surat penetapan penyitaan barang bukti ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel, hal itu menurutnya hanya hal teknis yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Aiman Minta Ponselnya Dikembalikan

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat