androidvodic.com

3 Cara Daftar NPWP Online di Website pajak.go.id, Siap 3 Dokumen Ini - News

News - Berikut ini cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan.

Sebelum membayar pajak, mereka wajib memiliki NPWP.

Saat ini, NPWP dapat dibuat secara online melalui ereg.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Calon pendaftar cukup menyiapkan akun e-mail yang masih aktif dan dokumen berikut ini:

  • Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk daftar NPWP online
  • Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat Anda
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (Jika Ada), yaitu digunakan jika Anda sudah memiliki NPWP lama dan ingin memperbarui atau mengganti.

Kemudian, ikuti langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari ereg.pajak.go.id.

A. Cara Buat Akun NPWP Online:

  1. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  2. Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha
  3. Klik daftar
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  6. Klik Daftar
  7. Akun berhasil dibuat.

Baca juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024, Telat Daftar Bisa Dikenai Pajak 20 Persen

B. Cara Daftar NPWP Online:

  1. Login dengan email dan password yang telah dibuat
  2. Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  4. Klik “Next”
  5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  6. Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  7. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  8. Klik “Submit”.

C. Verifikasi NPWP Online:

  1. Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  2. Buka e-mail
  3. Salin kode token
  4. Tekan tombol kirim
  5. Permohonan NPWP online selesai.

(News/Yunita Rahmayanti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat