Sidang Putusan Praperadilan Digelar Selasa Besok, Kuasa Hukum Klaim Aiman Perjuangkan Hak Demokrasi - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel imbas pernyataan aparat tak netral pada Pemilu 2024, masuk babak akhir.
Sidang putusan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) besok.
"Besok pembacaan putusan," kata hakim tunggal Delta Tamtama di persidangan PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Sementara itu Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa ditemui selesai persidangan kliennya di PN Jaksel, mengungkapkan bahwa sidang putusan akan digelar Selasa (27/2/2024) sore.
Fins juga mengutarakan harapannya agar masyarakat memberikan dukungan untuk Aiman yang saat ini tengah memperjuangkan demokrasi.
"Besok putusan jam 03.00 sore. Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada saudara Aiman. Prinsipnya pada permohonan prapradilan ini bukan semata-mata untuk membela saudara Aiman Wicaksono," kata Fins kepada awak media.
"Tetapi saudara Aiman sedang memperjuangkan haknya sedang memperjuangkan hak demokrasi, dan sedang memperjuangkan profesi wartawan," jelasnya.
Dikatakan Fins bahwa praperadilan tersebut bukan perjuangan Aiman seorang. Tetapi perjuangan bersama.
"Jika pun nanti dimenangkan oleh Aiman ini bukan dalam rangka untuk kalah dan menang. Tapi dalam rangka koreksi terhadap kita semua, dalam konteks hak-hak yang ada di dalam KUHP kita," tegasnya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Sidang putusan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kemendagri Eksplorasi Kerja Sama Indonesia-Tiongkok dalam Penanggulangan Kebakaran
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kowani: Perempuan dan Anak Kerap jadi Korban Aktivitas Judi Online Kepala Keluarga
Sempat Berhenti Akibat PDN Diretas, Kemenag Pastikan Layanan Sihalal Sudah Kembali Normal
Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun
NasDem Minta Jokowi Putuskan Nasib Menteri Budi Arie yang Didesak Mundur: Kami Samina Wa Athona
KPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto Banding