androidvodic.com

VIDEO Demokrat Soal AHY dan Moeldoko Salaman di Istana: AHY Profesional dan Bisa Menempatkan Diri - News

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada, Senin (26/2/2024).

Sidang kabinet ini merupakan yang perdana setelah Pemilu 2024 dan setelah masuknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ada momen menarik saat sidang paripurna Kabinet pagi tadi, yakni pertemuam antara Kepala Staf Presiden Moeldoko dan AHY yang sempat berseteru karena saling mengeklaim kursi kepemimpinan Partai Demokrat.

Keduanya sempat berbincang dan saling bersalaman yang menarik perhatian menteri-menteri lainnya.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani merespons mengenai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berjabatan tangan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kamhar mengatakan, perjumpaan Moeldoko dan AHY merupakan konsekuensi logis sebagai sesama pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, salaman dengan Moeldoko menunjukkan AHY sebagai pribadi yang profesional dan bisa menempatkan diri.

Hanya saja, Kamhar menyebut pihaknya belum mengetahui apakah Moeldoko menyampaikan permohonan maaf saat bersalaman dengan AHY.

Kamhar pun memastikan sesuai pernyataan AHY sebelumnya, Ketum Demokrat itu akan memaafkan Moeldoko.

AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena saling mengeklaim kursi kepemimpinan Partai Demokrat.

Hal itu bermula ketika beberapa orang dari Partai Demokrat mendadak menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021.

Dalam KLB itu, faksi yang dipimpin politikus Jhoni Allen Marbun menggelar pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat.

Hasilnya, forum itu memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat setelah pemungutan suara.

Langkah itu pun dianggap AHY tidak sah serta inkonstitusional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat