Pihak Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Kepada Ferdy Sambo Dkk Ditunda - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Rencananya, sidang bakal digelar pada Selasa (13/2/2024) ini.
Diketahui, orang tua Brigadir J menggugat secara perdata terhadap enam orang yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, sidang perdana itu harus ditunda karena dari pihak tergugat atau yang mewakili tidak hadir.
"Karena tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya," kata Kuasa hukum orang tua Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Komarudin menjelaskan pemanggilan terhadap pihak tergugat telah sah dan patut. Namun, mereka tetap tidak hadir dengan tanpa memberikan alasan kepada pengadilan.
"Oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024, di tempat yang sama," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Orangtua Brigadir J yang lain, Johanes Raharjo mengatakan pihaknya sejatinya sudah menunggu pihak tergugat hadir sejak pagi tadi. Akan tetapi, mereka tak kunjung hadir.
"Kami appreciate dan terima kasih kepada majelis hakim, sidang dimulai karena kalau kita menunggu tergugat sampai sore kita tidak mulai ya. Jadi majelis sudah memutuskan karena para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah maka sidang dianggap sudah dimulai dan dilanjutkan tanggal 19 Maret," katanya.
Nantinya, kata Johanes, sidang gugatan ke depan yang bakal digelar masih dengan agenda sama. Nantinya, sidang itu akan dihadiri para pihak tergugat atau yang mewakili.
"Agendanya masih sama, masih sidang pertama ya karena nunggu sampai pemanggilan kedua dan ketiga," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Komarudin menjelaskan pemanggilan terhadap pihak tergugat telah sah dan patut. Namun, mereka tetap tidak hadir dengan tanpa memberikan alasan .
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol