androidvodic.com

Saat Partai Kecil Kompak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan di Pemilu 2029 - News

News, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

Aturan baru itu diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Ambang batas parlemen 4 persen memungkinkan partai politik kecil yang selama ini kesulitan menempatkan wakilnya di DPR bisa bernafas lega.

Berikut reaksi sejumlah petinggi partai politik berskala kecil menyikapi putusan MK tersebut.

1. PPP Sambut Baik

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," kata Rommy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Rommy mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

"Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan esensi dari sistem Pemilu proposional.

"Inilah sebenarnya esensi sistem Pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ucap Rommy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat