androidvodic.com

KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar Dkk Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Indra dicegah bersama enam orang lainnya, yakni Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: KPK Masih Rahasiakan Tujuan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Pekan Lalu

Indra Iskandar cs dicegah bepergian ke luar negeri karena apabila dibutuhkan keterangannya dapat kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, para pihak dimaksud masuk masa cegah untuk enam bulan ke depan, terhitung hingga Juli 2024.

"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Di sisi lain, sumber News menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka semua mereka," katanya.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Kebingungan Cari Jalan Keluar dari Gedung KPK Saat Dicecar Wartawan

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Kasus korupsi ini disinyalir terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat