androidvodic.com

TPN Buka Suara soal IPW Laporkan Ganjar atas Dugaan Gratifikasi, Singgung Hak Angket DPR - News

News - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud buka suara atas pelaporan terhadap capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Mohammad Guntur Romli atau Gus Romli menganggap pelaporan ini merupakan wujud untuk memperlemah Ganjar yang mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Pelaporan itu upaya licik untuk memperlemah hak angket kecurangan pemilu yang disuarakan Mas Ganjar. Tapi Mas Ganjar tidak akan tunduk pada tekanan-tekanan itu," ujarnya ketika dihubungi News, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, Gus Romli juga menuding bahwa Sugeng tengah mengalihkan isu terkait dugaan adanya penggelembungan suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024.

Sebagai informasi, selain Ketua IPW, Sugeng juga merupakan Ketua DPD PSI Kota Bogor saat ini.

"Sebaiknya Ketua IPW yang juga sekaligus Ketua PSI Kota Bogor tidak mengalihkan isu dari dugaan penggelembungan suara oleh PSI yang lagi dibongkar oleh netizen," tuturnya.

Gus Romli pun menilai pelaporan ini adalah fitnah dari Sugeng kepada Ganjar.

"Ada beberapa upaya untuk memperlemah Mas Ganjar seperti memfitnahnya terkait kasus korupsi. Tapi Mas Ganjar bersih dari tuduhan itu," tuturnya.

Dia pun menegaskan pelaporan terhadap Ganjar oleh Sugeng ini adalah bukan permasalahan hukum, tetapi isu politik.

Lalu, ketika ditanya apakah sudah ada pendampingan tim hukum terhadap Ganjar, Gus Romli mengaku belum ada persiapan.

Bukan tanpa alasan, dia mengatakan kasus yang dilaporkan oleh Sugeng bukan isu hukum tapi isu politik.

"Kan itu baru laporan dari mereka, dan jelas-jelas itu tuduhan tanpa bukti. Itu bukan isu hukum tetapi isu politik," katanya.

Kemudian, Gus Romli menyatakan bakal melaporkan balik Sugeng jika laporan terkait dugaan gratifikasi terhadap Ganjar tidak terbukti.

"Pastinya ada langkah hukum sebagai respon. Tapi sekarang di TPN, fokus untuk hak angket dan gugatan ke MK."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat