androidvodic.com

Juliari Batubara dan Bambang Tanoesoedibjo Bersaksi di Sidang Korupsi Bansos Beras - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 kembali bergulir hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua orang.

Baca juga: KPK Sinyalir Juliari Batubara Beri Pengawalan Khusus Pendistribusian Bansos Beras

Mereka yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M. Kuncoro Wibowo dkk, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Juliari P. Batubara (mantan Mensos) dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp127 miliar akibat mengorupsi bansos beras.

Baca juga: KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.

Kerugian negara itu lantaran Rp127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni:

• Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp2.939.748.500.

• Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp121.804.307.120.

• General Manager PT PTP Richard Cahyanto sebanyak Rp2.400.000.000.

Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.

Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.

"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat