androidvodic.com

Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera merespons soal adanya wacana jabatan eselon I Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi oleh TNI/Polri.

Ketentuan itu bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen ASN.

Baca juga: Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri, Aturannya Sebentar Lagi Rampung

Menurut Mardani, kebijakan tersebut nantinya memilki dampak bagi jenjang karir para ASN untuk menjadi pejabat di suatu lembaga atau kementerian.

"Itu kalau kita list Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali, dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain," kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Tak hanya itu, Mardani menyatakan, kebijakan yang ada saat ini merupakan perintah dan amanat dari reformasi.

Baca juga: Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri, Aturannya Sebentar Lagi Rampung

Sehingga kata dia, kebijakan itu harus tetap berlaku untuk masa mendatang.

"Kita memang tetap terikat pada aturan," kata dia.

Mardani menyatakan, sejatinya memang ada beberapa posisi yang ditempati oleh TNI/Polri pada jabatan ASN.

Namun kata dia, jika memang posisi tersebut dikhususkan untuk urusan persoalan sipil maka seharusnya bukan dari kalangan aparat penegak hukum yang mengisi.

"Ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri," tukas dia.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Pasalnya, aturan itu dianggap akan membuat Indonesia kembali ke orde baru (orba) saat masih adanya dwifungsi ABRI.

Adapun aturan yang dimaksudkan terkait personel TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Kontingen TNI AD Raih Juara Umum di ASEAN Armies Rifle Meet ke-31

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba. Dia bilang, tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat