androidvodic.com

Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024, Mulai dari Pekerja Harian Lepas hingga Pegawai Kontrak - News

News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Aturan terkait pemberian THR keagamaan 2024 ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh.

Ida menegaskan, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR 2024

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas

Besaran THR 2024

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunya masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan cara menghitungnya adalah masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

  • Bagi pekerja harian lepas yang telah mempunya masa kerja 12 bulan maka akan mendapat 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
  • Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
  • Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo
  • Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

(News/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Tunjangan Hari Raya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat