Kemenag RI: Visa Ziarah Tak Bisa Digunakan untuk Ibadah Haji - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz mengatakan, pelaksanaan ibadah haji hanya bisa menggunakan visa haji yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
"Visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang-undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu berisiko," kata Ishfah dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah," tambah Ishfah.
Ia mengungkapkan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tuturnya.
Baca juga: Tak Lagi di Mina Jadid, Jemaah Haji Indonesia Berpotensi Berdesakan, Ini Trik Kemenag Mengatasi
Ishfah mengungkapkan calon jemaah haji yang nekat menggunakan visa ziarah dapat dideportasi dari Arab Saudi.
Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
"Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah. Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2024
Ishfah mengungkapkan calon jemaah haji yang nekat menggunakan visa ziarah dapat dideportasi dari Arab Saudi.
Sidang Kasusnya Dilanjutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jadi Tahanan
Ibadah Haji 2024
BERITA REKOMENDASI
Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami